



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dan Pemprov Kalteng sepakat menyetujui tiga buah Raperda baru untuk disahkan menjadi Perda. Kesepakatan ini dituangkan dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2022 yang digelar Senin (22/8).
Adapun ketiga Raperda itu yakni Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rencana Umum Energi Daerah, serta Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Dalam laporannya juru bicara Pansus DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan, ketiga raperda itu telah selesai dibahas antara pihak Pansus DPRD dengan pihak terkait dari Pemprov Kalteng hingga akhirnya telah disetujui bersama.
“Pansus DPRD bersama dengan pihak-pihak terkait dari Pemprov Kalteng telah bersama-sama membahas ketiga Raperda itu, dan pembahasannya telah selesai dan bisa dijadikan perda,” kata Muhajirin.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak mengatakan, bahwa pembahasan tiga Raperda itu dilakukan oleh tim Pansus dari eksekutif dan legislatif.
“Hasil pembahasan tim Pansus juga sudah di setujui oleh tujuh fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan atau FP4H yakni PAN,PPP,PKS,Perindo dan Hanura,”ujar Razak. (as/hm)