



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial JE (30), tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Kantor LPP TVRI Kalteng Jumat (15/7) dini hari lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menyebutkan, pelaku ini sebelumnya mengetahui seluk beluk kantor. Karena merupakan mantan security di kantor TVRI Kalteng tersebut.
Ia ditangkap anggota di rumahnya di komplek perumahan TVRI setempat Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kecamatan Jekan Raya Sabtu (16/7/2022).
“Berdasarkan pengakuan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 unit lagtop sempat disembunyikanya.Bahkan satu laptop disimpan di semak-semak KM 10 Jalan Tjilik Riwut pada siang ini tadi,”ungkap Roni kepada sejumlah awak media, Minggu (17/7).
Rony menjelaskan, bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian ini karena terdesak ekonomi. Lantaran pelaku pada Februari 2022 baru saja diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Security di kantor setempat.
“Dari pengakuannya, diberhentikan di kantor tempatnya bekerja karena tersandung kasus narkoba sebelumnya,”ujar Roni.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)