Dua Anggota Polres Katingan Dipecat

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny saat melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat dua anggota Polres Katingan, Kamis (23/7).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres setempat. Kegiatan pemberhentian ini dilaksanakan di Lapangan Polres Katingan, Kamis (21/7/2022) pagi.

Kapolres mengatakan, upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Katingan.

” PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” ucapnya.

Menurut Kapolres, upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

” Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri, dan semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait