



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dan DPRD setempat, menyepakati rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Kesepakatan ini ditandai, dengan diadakannya penandatanganan oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo bersama Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali saat digelarnya rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2022, terkait penyampaian hasil Badan Anggaran DPRD Kobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kobar, Rabu (27/7/2022).
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menjelaskan, setelah sebelumnya melalui rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemkab Kobar, maka disepakati pada hari ini dengan ditandai penandatangan bersama terkait Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023.
” Rancangan Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan peraturan Bupati Kobar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kobar tahun 2023,”ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyebutkan, disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2023 ini sesuai dengan amanat Pasal 265 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa, di dalam penyusunan KUA dan PPAS kepala daerah berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah.
‘Mengingat rencana kerja Pemkab Kobar tahun 2023 mengacu kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023 – 2026, hasil kesepakatan Musrenbang RKPD kabupaten tahun 2023, Musrenbang RKPD provinsi tahun 2023 serta rencana kerja pemerintah tahun 2023,”ujarnya.
Kemudian hal tersebut disusun melalui beberapa pendekatan yaitu teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up yang bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (al)