PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Oknum guru berinisial M meminta maaf atas perbuatan pemukulan terhadap dua siswanya yang bersekolah di SMKN-2 Pangkalan Bun.
Meski telah minta maaf kepada siswa dan keluarganya, namun proses hukum oknum guru ini tetap berjalan, setelah sebelumnya resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani mengatakan, guru tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kepada awak media, saat pres release, Jumat (24/6/2022).
Kapolres menjelaskan, aksi pemukulan ini terjadi Selasa (31/5) lalu, di ruang kelas SMK Negeri 2 Pangkalan Bun, awalnya korban keluar dari sekolah karena jam pelajaran kosong ke rumah temannya yang kebetulan di sebelah SMKN 2 Pangkalan Bun dengan tujuan untuk merokok.
Usai merokok korban kembali masuk ke sekolah, tiba-tiba di ruangan datang seorang guru berinsial I masuk ke ruangan dan memanggil korban yang membawanya ke ruangan lain.
“Setibanya di ruangan tersebut korban masuk dan berdiri berbaris bersama empat teman lainnya kemudian guru berinsial I menanyakan siapa saja teman yang merokok dan korban menjawab ada beberapa teman, yaitu 4 orang yang berdiri tersebut,” kata Kapolres.
Setelah oknum guru berinsial I tersebut mengambil rokok dari korban, tiba-tiba terdapat oknum guru M datang dan langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri, kemudian menendang korban pada bagian paha korban dengan menggunakan lutut sehingga korban merasakan kesakitan.
“Kasus yang sempat viral videonya di medsos ini dilaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini anggota melakukan penyelidikan dan memproses hukum oknum pelaku pemukulan tersebut. Dari pelaku kita amankan barang bukti yaitu satu rekaman video. Ia dikenakan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”tandasnya. (yr)