Home / Kobar

Jumat, 24 Juni 2022 - 12:00 WIB

Meski Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Guru Berlanjut

FOTO : Arodi - Oknum guru dan siswa saat berdamai, Jumat (24/6).

FOTO : Arodi - Oknum guru dan siswa saat berdamai, Jumat (24/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Oknum guru berinisial M meminta maaf atas perbuatan pemukulan terhadap dua siswanya yang bersekolah di SMKN-2 Pangkalan Bun.

Meski telah minta maaf kepada siswa dan keluarganya, namun proses hukum oknum guru ini tetap berjalan, setelah sebelumnya resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kobar.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani mengatakan, guru tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kepada awak media, saat pres release, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Bupati Kotim Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Kapolres menjelaskan, aksi pemukulan ini terjadi Selasa (31/5) lalu, di ruang kelas SMK Negeri 2 Pangkalan Bun, awalnya korban keluar dari sekolah karena jam pelajaran kosong ke rumah temannya yang kebetulan di sebelah SMKN 2 Pangkalan Bun dengan tujuan untuk merokok.

Usai merokok korban kembali masuk ke sekolah,  tiba-tiba di ruangan datang seorang guru berinsial I masuk ke ruangan dan memanggil korban yang membawanya ke ruangan lain.

“Setibanya di ruangan tersebut korban masuk dan berdiri berbaris bersama empat teman lainnya kemudian guru berinsial I menanyakan siapa saja teman yang merokok dan korban menjawab ada beberapa teman, yaitu 4 orang yang berdiri tersebut,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Residivis Sabu Mura Dibekuk Polisi

Setelah oknum guru berinsial I tersebut mengambil rokok dari korban, tiba-tiba terdapat oknum guru M datang dan langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri, kemudian menendang korban pada bagian paha korban dengan menggunakan lutut sehingga korban merasakan kesakitan.

“Kasus yang sempat viral videonya di medsos ini dilaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini anggota melakukan penyelidikan dan memproses hukum oknum pelaku pemukulan tersebut. Dari pelaku kita amankan barang bukti yaitu satu rekaman video. Ia dikenakan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”tandasnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Kades Teluk Bogam Keluhkan Penyaluran BBM Subsidi

Kobar

Dewan Dukung Penertiban Lapak PKL Bagi Penataan Kota

Kobar

Polisi Buru Bandar Pemasok 1 Ons Sabu ke Kobar

Kobar

Hari Ketiga, Pemancing Tenggelam Belum Ditemukan

Kobar

Hamdhani Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Manba’ul Ulum

Kobar

Banjir Katingan Renggut Nyawa Balita 

Kobar

Sejumlah Pedagang Buah Sempat Menolak Direlokasi

Kobar

Petugas Damkar Evakuasi Kukang Masuk Rumah Warga