PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya dites urine narkoba.
Kepala Disperkimtan Palangka Raya, Imbang Triadmaji mengatakan, tes urine narkoba tersebut merupakan kegiatan yang memang rutin setiap tahun dilaksanakan pihaknya guna memastikan ASN dan PTT bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Khusus untuk PTT, tes urine bebas narkoba dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran sebagai prasyarat dan bahan evaluasi kinerja apakah dapat dipertahankan atau tidak.
“Selama ini belum ada satupun pegawai yang terjerat penyalahgunaan zat adiktif berbahaya. Ini adalah komitmen Disperkimtan untuk mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” katanya, Kamis (16/6).
Menurutnya, pemerintah telah menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba sehingga tak hanya Disperkimtan, namun seluruh SOPD telah diwajibkan untuk melaksanakan tes urine bebas narkoba setiap tahun.
Sebagai salah satu instansi yang bergerak melayani masyarakat dalam hal pembangunan, pembinaan dan pemeliharaan infrastruktur para pekerja di dalamnya bekerja dengan intensitas serta target yang tinggi.
“Kami tak ingin hal itu menjadi faktor dibenarkannya penyalahgunaan zat adiktif berbahaya. Guna menjaga kualitas kinerja, saya sangat mendukung langkah pemeriksaan bebas narkoba ini,” tandasnya. (as/hm)