PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Keputusan majelis hakim memvonis bebas salah satu bandar narkoba atas nama Saleh disidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya baru-baru ini, menuai sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.
Wahid menilai, putusan itu lucu, sebab sudah jelas diketahui orang tersebut merupakan salah satu bandar narkoba terbesar bukan hanya di Palangka Raya tapi juga di Kalteng, akan tetapi sewaktu di sidang semudah itu di bebaskan
“Menurut saya pribadi keputusan itu sangat lucu, karena kita ketahui sendiri saat penggerebekan terdakwa, jelas ditemukan barang bukti, bahkan di BAP pun ada. Memang saya kurang mengikuti kasus ini seperti apa dan apa yang membuat terdakwa itu dibebaskan,” kata Wahid Kamis (28/5).
Wahid menyebutkan, dalam memerangi peredaran narkoba guna untuk menjaga generasi penerus bangsa sudah menjadi tugas bersama, bahkan pemberantasan peredarannya sudah jelas dan tidak ada ampun bagi siapapun yang terbukti mengedarkannya.
Sehingga, dengan adanya putusan hakim yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba tersebut secara tidak langsung sudah merusak citra pengadilan dan terang-terangan mendukung peredaran narkoba di Palangka Raya khususnya dan Kalteng secara umum.
“Semoga ada keterangan yang jelas dari putusan itu. Karena dampaknya kedepan pasti ada. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena peredaran narkoba yang semakin luas. Dibebaskannya terdakwa ini otomatis tidak secara langsung mendukung peredaran narkoba, kita hanya ingin ada keadilan,” tandasnya. (as/hm)