Home / DPRD Kota

Rabu, 20 April 2022 - 08:11 WIB

Rakernis Adeksi Bahas Pokir Dewan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengatakan, pokok pikiran (Pokir) merupakan hal yang lumrah dan telah melekat bagi seorang anggota DPRD. Terutama semenjak ia dipilih oleh rakyat.

“Istilah pokir ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen. Termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” kata Sigit, Selasa (19/4/2022).

Berbicara pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional yang digelar Adeksi di Jakarta, Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini menekankan bahwa kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya adalah melalui pokir, sebagaimana dijanjikannya dalam kampanye.

Baca Juga :  Sinergi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

“Sebagai wakil rakyat, maka anggota DPRD memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD,”terangnya.

Disebutkan, pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD, sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.

“Maka terkait hal itulah ADEKSI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional bertema ‘Jaring Aspirasi Masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pengejawanatahannya. Kegiatan ini digelar pada 18 sampai 20 April 2022 di Jakarta,”beber Sigit.

Baca Juga :  Perlu Pemerataan Kesejahteraan Daerah Pinggiran

Sigit menambahkan, sejatinya DPR dan DPRD merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif. Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif.

“Hal inilah yang secara langsung mengubah fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Karena itu salah satu peran anggota DPRD yakni melalui Pokir DPRD yang diakomodasi dalam rancangan APBD tahun berjalan,”tandasnya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Jadikan Medsos Wadah Promosi Bahasa Daerah

DPRD Kota

Dukung 12 Wilayah Ditetapkan Jadi Desa Wisata

DPRD Kota

Pemko Diminta Perbanyak Pelatihan Digitalisasi Bagi UMKM

DPRD Kota

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Reses ke Kelurahan Menteng

DPRD Kota

Dewan Kota Soroti Tingginya Angka Kasus HIV dan AIDS

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Peningkatan Layanan Publik 

DPRD Kota

Perlu Siapkan Stamina Saat Mudik Lebaran

DPRD Kota

Dewan Dorong Generasi Muda Berdayakan Pertanian