Awasi Pembayaran THR dari Perusahaan

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta semua perusahaan yang beroperasi di Katingan agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawan perusahaan.

” Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Maka, saya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya memberikan sanksi kepada perusahaan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, “kata Anggota DPRD Katingan, Esen Hover, Kamis (14/4/2022).

Pihaknya menekankan agar Pemkab Katingan memberikan surat edaran. Dengan begitu, surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Katingan, seperti sektor perkebunan, pertambangan, hasil pengelolaan hutan dan sebagainya bisa mematuhinya.

” Dalam surat edaran itu harus disampaikan agar pemilik perusahaan dapat membayar THR sebelum hari besar keagamaan. Bahkan, isi surat ini wajib disampaikan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarnya,”ujarnya.

Menurutnya, jika pekerja atau karyawan belum mendapatkan haknya tersebut diharapkan segera melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada dinas terkait. Alasannya, pendapatan ini merupakan hak yang harus dibayarkan perusahaan mendekati hari raya keagamaan Idul Fitri.

” Tak takut memberikan pengaduan atau laporan. Sebab, pihak Disnaker setempat akan membuka pos pengaduan untuk menampung setiap aduan dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Penyang Hinje Simpel. Semua itu, dilakukan demi melindungi hak pekerja dan menjamin kesejahteraan pekerja,” tandasnya. (MI)

Berita Terkait