



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin secara daring membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LP2D), bertempat di Rumah Jabatan Walikota Jalan Diponegoro, Selasa (9/3/2022) pagi.
Bimtek itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hera Nugrahayu, beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Dedy Winarwan.
Fairid mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kepala daerah setiap tahun wajib menyusun LP2D dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah serta menyampaikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan LP2D setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan. Nantinya melalui laporan inilah pemerintah (pusat) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala- kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah,” ujarnya.
Laporan ini lanjut dia, juga disampaikan kepada pemerintah untuk selanjutnya dibahas sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, hambatan dan langkah yang akan ditempuh.
Fairid menegaskan, agar percepatan, dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dilakukan, karena di era otonomi daerah sekarang ini, selaku aparatur pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat”.
Diakhir sambutannya Fairid berharap, pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Desk penjelasan teknis penyusunan LP2D Tahun 2021 ini benar-benar diikuti dengan serius dan khidmat, agar ke depannya dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi hambatan serta ketidakpahaman perangkat daerah dalam menyampaikan laporan tersebut. (as)