Diskominfo Kapuas Terapkan Pindai QR Code PeduliLindungi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Sebagai salah satu instansi yang melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan ketentuan scan Quick Response (QR) Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dipasang di pintu atau akses masuk kantor.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Kominfo Dr.H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M Kes di ruang kerjanya, Lingkungan Kantor Bupati Kapuas, Jumat (11/2/2022).

“Penerapan scan QR Code PeduliLindungi di Dinas Kominfo ini, dilaksanakan untuk mendukung disiplin prokes di lingkungan kerja sehingga diharapkan menekan laju pandemic,” kata H. Junaidi.

Dinas Kominfo menerapkan scan QR Code PeduliLindungi bagi para karyawan maupun pengunjung yang masuk maupun keluar ke Kantor Dinas Kominfo. Sebagai bentuk pelaksanaan surat keputusan Bupati Kapuas Nomor 60/BPBD/Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi diwilayah Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya mekanisme QR Code PeduliLindungi ini. Pertama, dapat mengatur kepadatan maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk untuk mendukung penerapan prokes dan menekan penyebaran pandemi.

Selanjutnya, aplikasi ini juga terkoneksi dengan data pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional, sehingga bisa langsung diketahui status tiap individu yang berkunjung, cukup dengan memindai poster QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Playstore.

Terdapat 4 kategori, yang akan muncul di gawai para pengunjung setelah memindai QR Code tersebut. Kategori ini diwakili dengan notifikasi warna hijau, kuning, merah dan hitam.

“Warna hijau menandakan jika pengunjung sudah ikut vaksinasi tahap dua dan diperbolehkan masuk. Kuning artinya baru ikut vaksin pertama, diperbolehkan masuk setelah verifikasi lebih lanjut oleh petugas dan diwajibkan menjalankan prokes ketat. Lalu warna merah berarti belum vaksin atau terdata sebagai kontak erat sehingga tidak diperbolehkan masuk. Terakhir warna hitam yang artinya pengunjung tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan tentu saja dilarang keras masuk ke ruangan,” jelas Kadis Kominfo.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kapuas agar ketat menerapkan Prokes Covid-19, yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan kurangi aktivitas diluar rumah. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang, sangat dituntut berbagai inovasi dari berbagai pihak demi kepentingan bersama,” tandas. (yan)

Berita Terkait