PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus salah seorang pria berinisial SN (52).
Warga Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5,02 gram saat mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupatan Kapuas, Selasa (1/2/2022) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota mendapat informasi bahwa pelaku kerap mengedar sabu di Kapuas.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di ruas Jaan Trans Kalimantan. Saat itu juga pelaku langsung dicegat dan diamankan.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,02 gram. Selanjutnya warga Jalan Haryono MT Kertak Anyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel ini dibawa ke Mapolres Kapuas,”ungkapnya.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yan/hm)