PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Pangkalan Banteng meringkus seorang pria berinisil S (48). Ia ditangkap karena melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik warga Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng senilai Rp 10 juta.
Pelaku berhasil mengelabui korbannya, dengan modus jual beli mobil. Namun setelah uang diserahkan korban, mobil yang diharapkan tak juga didapatkan korban.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, mengatakan, kejadian penipuan ini berawal saat pelaku mendatangi kediaman korban di Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (8/4/2021) lalu. Pelaku ini kemudian menawarkan mobil Toyota Kijang Kapsul, dengan syarat korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai pembayaran di depan (DP)nya.
“Setelah korban membayar DP sebesar Rp. 10 juta, tiga hari kemudian kendaraan yang dijanjikan akan diserahkan langsung kepada korban, tak kunjung datang. Ketika korban berupaya menghubungi pelaku, nomor telponnya sudah tidak aktif lagi,”ungkap Kapolsek, Kamis (6/1/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Banteng. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (4/1/2022). Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yr)