Home / Kobar

Kamis, 6 Januari 2022 - 15:31 WIB

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng.

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Pangkalan Banteng meringkus seorang pria berinisil S (48). Ia ditangkap karena melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik warga Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng senilai Rp 10 juta.

Pelaku berhasil mengelabui korbannya, dengan modus jual beli mobil. Namun setelah uang diserahkan korban, mobil yang diharapkan tak juga didapatkan korban.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, mengatakan, kejadian penipuan ini berawal saat pelaku mendatangi kediaman korban di Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (8/4/2021) lalu. Pelaku ini kemudian menawarkan mobil Toyota Kijang Kapsul, dengan syarat korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai pembayaran di depan (DP)nya.

“Setelah korban membayar DP sebesar Rp. 10 juta, tiga hari kemudian kendaraan yang dijanjikan akan diserahkan langsung kepada korban, tak kunjung datang. Ketika korban berupaya menghubungi pelaku, nomor telponnya sudah tidak aktif lagi,”ungkap Kapolsek, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Panglima Utar Digenjot Oktober

Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Banteng. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (4/1/2022). Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng.

Baca Juga :  Diskominfo Kobar Bakal Launcing Sistem Koneksi Mesin Absen Sidik Jari

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Ayoo!! Mangkir Bayar Pajak Walet, Pemkab Ancam Segel Bangunannya

Kobar

Kapolres Kobar Pantau Aktivitas Wisata di Pantai Kubu

Kobar

50 Kali Gagahi Gadis ABG, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kobar

Korsleting Listrik, Butik di Jalan Pangeran Antasari Nyaris Terbakar

Kobar

Penangguhan Dikabulkan, Empat ASN Jalani Tahanan Kota

Kobar

Empat Calo Vaksin Dibekuk Polisi

Kobar

Dikemudikan Sopir Sambil Main Ponsel, Truk Dum Terguling 

Kobar

Terkumpul Rp 55 Juta, Penggalangan Dana Relawan Bagi Korban Gempa Lombok Diapresiasi