

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial TR (40 ) warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar. Ia ditangkap akibat ulahnya menyetubuhi gadis yang masih beranjak dewasa sebut saja Bunga nama samaran (17).
Mirisnya, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak korban masih duduk dibangku SMP, hingga SMA saat ini. Perbuatan keji tersebut diakui pelaku dilakukannya sebanyak 50 kali terhadap korban.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku hanya bermodalkan bujuk rayu janji melamar korban. Akibat ulahnya tersebut, pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sudah sejak lama, yakni sejak korban masih duduk dibangku SMP. Modusnya dengan cara membujuki korban dengan berjanji melamarnya.
“Bermodal rayuan itu, korban terpedaya sehingga mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali,”ungkap Rendra saat pres release di Mapolres Kobar Senin (29/6/2020).
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Berdasarkan laporan ini pihaknya menangkap pelaku di rumahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Rendra. (wir)