Home / Kobar

Rabu, 27 September 2017 - 12:26 WIB

Penangguhan Dikabulkan, Empat ASN Jalani Tahanan Kota

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang terjerat kasus penggelapan dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), telah resmi menjadi tahanan kota. 

Status tahanan kota ini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar sejak Selasa (26/9/2017) sore, setelah sebelumnya mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Dengan ditetapkan tahanan kota tersebut, maka empat ASN tersebut telah keluar dari tahanan resmi di Kejari Kobar dan pulang kerumahnya masing-masing.

Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Acep ketika dikonfirmasi membenarkan adanya hal itu. Menurut dia, status tahanan kota tersebut diberlakukan kepada empat ASN selama 20 hari. Terhitung sejak 26 September sampai 15 Oktober 2017 mendatang. 

“Saat ini empat ASN sudah pulang kerumahnya masing-masing, menjalani tahanan kota,”ujar Acep kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (27/9/2017).

Acep menjelaskan, tahanan kota itu diberlakukan seiring dengan adanya pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar yang disampaikan ke kejaksaan setempat pada Selasa (26/9).

Untuk diketahui, empat ASN yang ditahan ini yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kobar Rosihan Pribadi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Akhmad Yadi, Sekretaris Disnakeswan Lukmansyah dan satu ASN lainya Mila.

Keempatnya ini sebelumnya ditahan Polda Kalteng pada Jumat (22/9) lalu, lantaran tersandung kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan  lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru. Setelah lengkap atau P21, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Kobar,sehingga 4 ASN yang ditahanan langsung dipindahkan penahannya ke instansi setempat.

Saat dipindahkan ini Pemkab Kobar mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari Kobar. Penangguhan ini disetujui Kejari Kobar, sehingga akhirnya empat ASN yang ditahan saat ini menjadi tahanan kota. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Tipu Emak-emak, Bandar Arisan Online Diciduk Polisi

Kobar

Tragis, Wanita Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Musnahkan Ratusan Pil Zenit dan HP Sitaan

Kobar

Disambar Petir, Rumah Ketua RT dan Tiga Unit Motor Hangus Terbakar

Kobar

Lahan Seluas 3 Ha di Kelurahan Baru Berkobar

Kobar

Jasad Bocah Diterkam Buaya Ditemukan Tercabik

Kobar

Rumah Warga  Kelurahan Baru Diamuk Jago Merah

Kobar

Ngeri! Pemancing Temukan Buaya Besar di Sungai Ratik