

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang terjerat kasus penggelapan dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), telah resmi menjadi tahanan kota.
Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Acep ketika dikonfirmasi membenarkan adanya hal itu. Menurut dia, status tahanan kota tersebut diberlakukan kepada empat ASN selama 20 hari. Terhitung sejak 26 September sampai 15 Oktober 2017 mendatang.