PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (26) dan JA (22). Keduanya ditangkap di perumahan Perumahan Joglo Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,33 gram.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keduanya kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,33 gram. Barang bukti bersama tersangka ini kemudian diamankan ke Mapolsek untuk diperiksa sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Faisal, Jumat (5/11).
Faisal menjelaskan, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan mengungkap jaringannya. (ag/hm)