Dukung Taksi Bandara untuk Perjalanan Dinas ASN

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait penggunaan taksi Bandara Tjilik Riwut sebagai sarana pendukung transportasi perjalanan dinas bagi para aparatur sipil negara (ASN).

“Pemko Palangka Raya telah memberlakukan aturan agar ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kontrak (TK), dapat menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah,” katanya, Sabtu (15/1/2022).

Kebijakan tersebut kata Sigit dirasa tepat. Hal tersebut menjadi salah satu cara untuk berkontribusi dalam memulihkan ekonomi di sektor pengusaha taksi.

“Memang tak bisa dipungkiri, kondisi pandemi selama ini telah membuat sektor usaha taksi bandara sangat berdampak. Hal itu terjadi sebagai pengaruh pertumbuhan ekonomi yang mengalami kelesuan. Maka itu kita harus mendukung kebijakan membantu usaha taksi bandara agar dapat memulihkan kondisi ekonomi pelaku usahanya,” ucap Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini.

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan instruksi terkait penggunaan transportasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.

Surat Instruksi nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 ditandatangani sejak 20 Desember 2021 lalu, yang ditujukan kepada ASN dan PTT atau tenaga kontrak agar menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah.

Armada Taksi Bandara Tjilik Riwut itu sendiri telah diresmikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sedikitnya, ada 33 armada taksi bandara Tjilik Riwut yang dikelola oleh Koperasi KPRI Multi bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. (as/hm)

Berita Terkait