Home / Kotim

Sabtu, 8 Januari 2022 - 23:32 WIB

Dua Pengedar Sabu Satu Jaringan Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim.

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Mizli dan Mustapa Kamal Pasa hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabuĀ  didua lokasi berbeda Kamis (6/1/2022) malam, sekira pukul 17.45 WIB.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 5,20 gram beserta potongan sedotan dan uang tunai senilai Rp.500 ribu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifulah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Mizli di Jalan H Ikap RT 59 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang.

Baca Juga :  Warga Pulpis Dimangsa Buaya Ganas

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol KH 6075 LV di Jalan H. Ikap Rt 59 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Ketika dilakukan penggeledahan di badan/pakaian ditemukan di tangan kanan pelaku satu paket sabu yang dibalut dengan satu lembar tisue.

Usai ditangkap, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasusnya. Dari nyanyian pelaku ini terungkap asal barang tersebut didapat dari pelaku ke dua Mustapa Kamal Pasa. Bergerak cepat anggota kemudian meringkus pelaku di Jalan Nyai Rendem No. 123 Rt.044 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Cuaca Tak Halangi Pelaksanaan TMMD di Pulau Hanaut

“Saat digeledah di dalam rumah ditemukan di lantai rumah barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah, Sabtu (8/1).

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Miris!! Pesta Sabu, 28 Orang Diciduk Polisi, 19 Diantaranya Masih ABG

Kotim

Pengedar Sabu di Baamang Hulu Disergap Polisi

Kotim

Tabrak Belakang Truk CPO, Pengendara Motor Tewas Terkapar

Kotim

Bawa Kabur Truk Over Kredit, Pelaku Penipuan Ditangkap PolisiĀ 

Kotim

Duh..Satu Lagi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kotim

Supriadi Ajak Seluruh Anggota Partai Rapatkan Barisan

Kotim

Satgas TMMD Berjuang Mewujudkan Jembatan Penghubung untuk Masyarakat

Kotim

Kapolres Kotim Ziarah ke Taman Makam Pahlawan