Miris!! Pesta Sabu, 28 Orang Diciduk Polisi, 19 Diantaranya Masih ABG

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menciduk sedikitnya 28 orang pelaku yang ingin menggelar pesta sabu disalah satu hotel yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Sampit Senin (12/2/2018) malam. Ironisnya, 19 orang diantaranya masih berusia remaja belia, sementara 9 orang lainnya merupakan  bandar dan calon pembeli. Seluruh pelaku ini diangkut ke Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, pihak nya berhasil mengaman 28 orang pelaku yang ingin menggelar pesta sabu di Hotel Pigmy Raya tadi malam. “Berdasarkan data zementara ada 28 orang yang berhasil kami amankan terdiri 5 orang bandar dan 3 orang saksi dan 19 orang remaja calon pembeli serta 1 orang dewasa calon pembeli dan kedapatan membawa sajam,”ungkapnya pada Selasa (13/2/2018).

Mukhtar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian sejak siang hari. Kemudian pada malam hari anggota meringkus pengedar berenisial YU. Setelah dikembangkan kemudian berhasil meringkus bandar yang memasok barang kepada seseorang yang berinisial EL.

Hasil pengembangan dua pelaku tersebut, pihaknya kembali berhasil meringkus 3 orang bandar lainnya yang berenisial H, S dan N.

“Kasus inu terus akan kita kembangkan lagi. Sementara para bandar yang berhasil di ringkus ini dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demgan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara itu saksi dan para pembeli akan di lakukan tes urin,”papar Muhktar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat pengisap sabu bong dan pipet sebanyak 10 lebih dan uang jutaan rupiah serta beberapa buah kendaraan bermotor milik para pelaku. (MR)

Berita Terkait