Home / DPRD Provinsi Kalteng

Jumat, 7 Januari 2022 - 15:19 WIB

Dewan Harap di 2022 Rambu Jalan Harus Dipenuhi

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yulilis saat mengikuti rapat bersama mitra kerja DPRD Kalteng

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yulilis saat mengikuti rapat bersama mitra kerja DPRD Kalteng

PALANGKARAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yulilis berharap di tahun ini rambu atau marka jalan khususnya jalan lintas harus dapat dipenuhi untuk menghindari terjadinya kecalakaan.

Dia mengatakan kebaradaan rambu atau marka jalan terutama pada jalan strategis dinilai maaih kurang. Apalagi hingga akhir 2021 masih banyak jalan di Kalteng yang belum memiliki rambu lalu lintas. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas.

“Keberadaan rambu lalu lintas atau marka jalan sangat penting untuk pengingat pengendara agar selalu berhati-hati, terlebih lagi pada saat kondisi cuaca buruk serta malam hari. Rambu lalu lintas ini sebagai informasi bagi pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya, Jumat 7 Januari 2021.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan

Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Kalteng, sepanjang 2021 setidaknya ada 657 kasus kecelakaan terjadi di provinsi ini. Dari jumlah kasus itu ada sekitar 265 orang meninggal dan 80 orang luka berat.

Angka kecelakaan yang terjadi di Kalteng ini bukanlah angka yang kecil. Tanpa didukung rambu dan marka jalan yang memadai, tentu dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi pada saat aktivitas jalan sedang ramai.

“Pemasangan atau penambahan rambu lalu lintas dan marka jalan ditekankan pada titik rawan kecelakaan, seperti di tikungan tajam, jalan sempit, banyak rumah penduduk, serta titik rawan lainnya. Adanya rambu ini minimal dapat mengingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan, sehingga kecelakaan bisa dihindari,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Terbentuknya KDEKS Kalteng

Pemerintah daerah juga diharapkan bisa menjalin komunikasi, koordinasi serta mengusulkan adanya penambahan rambu lalu lintas dan marka jalan. Apabila penambahan rambu dan marka jalan tersebut menjadi kewenangan pusat.

“Tanggung jawab penambahan atau pemasangan rambu ataupun marka jalan di sesuaikan dengan tugas dan tupoksi masing-masing dinas di lingkup provinsi, kabupaten atau kota, termasuk pusat. Memang ada sebagian sudah terpasang, namun masih butuh penambahan lagi, termasuk di jalur sungai. intinya, adanya rambu diharapkan mendorong pengendara untuk semakin berhati-hati,” tandasnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Komisi II Dukung Pemprov Kalteng Tuntut DBH Perkebunan

DPRD Provinsi Kalteng

Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pemilu 2024

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Diminta Aktif Tekan KDRT

DPRD Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Diharapkan Bentuk Sistem Syariah

DPRD Provinsi Kalteng

Potensi PAD Sektor Retribusi Perlu Dimaksimalkan

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Minta Izin Galian C Dipermudah

DPRD Provinsi Kalteng

Waspadai Ancaman Karhutla di Wilayah Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Usul Puskesmas Baun Bango Direlokasi