Home / Kotim

Rabu, 1 Desember 2021 - 21:19 WIB

Sehari, 3 Pengedar Sabu Kotim Diringkus

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Rabu (1/12).

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Rabu (1/12).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dalam waktu sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus 3 orang pengedar sabu. Para pelaku bernama Amrulah (40), Heri Febi Alianur alias Heri (34), dan Muhammad Dawam Raharjo (22).

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (30/11/2021). Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti keseluruhan 36,42 gram sabu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi terkait adanya seorang pria bernama Amrulah yang disebut akan melakukan transaksi sabu di Jalan Perca 3 RT 19 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang.

Baca Juga :  KLHK Segel Lahan Sawit PT PGK yang Terbakar

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berdiri di depan barak. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu di saku celananya seberat 2,62 gram. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan terhadap kasusnya.

Dari nyanyian Amrulah ini, terungkap pelaku lainnya bernama Heri Febi Alianur alias Heri. Bergerak cepat anggota langsung meringkus pelaku di kediamannya Jalan Muchran Ali Gang Ananta Kelurahan Baamang Tengah. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 13,46 gram.

Baca Juga :  Jual Sabu, Warga Kuayan Diringkus Polisi

Tak cukup disitu, kasus kemudian dikembangkan lagi, sehingga kembali terungkap satu pelaku lainnya yang terlibat bernama M. Dawam Raharjo di kediamannya di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama Rt. 32 Kelurahan Ketapang. Dari tangan remaja ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket  sabu dengan berat 20,34 gram.

“Setelah itu, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah, Rabu (1/12/2021).

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Perampok Kios Kenan Sandan Diringkus Polisi

Kotim

Diterpa Angin Kencang, Pasar Pelangsian Ambruk

Kotim

Tiang Utama Jembatan Handil Samsu Berhasil Ditancapkan

Kotim

Jembatan Handil Samsu Mulai Dipasang Pagar

Kotim

BKSDA Evakuasi Buaya Peliharaan Warga

Kotim

Tragis, Dihajar Avanza, Perawat Tewas Mengenaskan

Kotim

Tragis…Seorang Bocah di Mentaya Hulu Tewas Tenggelam Saat Berenang

Kotim

Warga Baamang Tergeletak Tewas Bersimbah Darah di Jalan Soekarno