

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang dibantu warga berhasil meringkus pelaku perampokan di Kios Vivi milik Elina di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (5/7/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial HS (24) ditangkap saat berusaha melarikan diri ketika dikejar warga dan polisi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian pencurian disertai kekerasan (curas) tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya menyisir lokasi kejadian dan menemukan pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di semak belukar sebelah makam muslimin tidak jauh dari kios milik korban.
“Pelaku kini sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ratno.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, pihaknya dari tangan pelaku berusapa sebilah parang tanpa gagang panjang sekitar 50 cm, tas slempang warna hitam, tali rafia 1 bungkus, dan lakban warna coklat, sarung tangan, serta motor Honda Beat Warna Hitam Pink KH 4321 LU yang digunakan untuk beraksi.
Kapolsek menambahkan, bahwa tersangka HS ini sudah berencana dari awal untuk melakukan aksi perampokan tersebut. Ini diketahui dari barang bukti yang di dapat kemudian pengakuan dari tersangka sendiri.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakqn pasal percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 Kuhp Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ls)