



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebun sawit sawit milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Lahan yang berlokasi di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya itu disegel sebagai langkah penegakan hukum atas terbakarnya lahan seluas 373 hektare.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu sebagai langkah penegakan hukum.
“Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggungjawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” kata Rasio, Jumat (6/10/2023).
Dalam penegakan hukum, tegas Rasio, lembaganya akan menggunakan semua instrumen yang menjadi kewenangannya. Bahkan penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi.
“Tidak hanya ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, namun juga dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan manusia,” jelasnya.
Ada pula hukuman tambahan untuk badan usaha atau korporasi. Antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana alias pemulihan.
Hukuman maksimal diakuinya harus diberikan kepada pelaku karhutla karena kabut asap sangat mengganggu kesehatan dan area yang terdampak meluas. Bahkan negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan yang sangat besar.
“Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera,” ujarnya.
Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan pada 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Khusus di Kalimantan Tengah ada delapan lokasi karhutla telah disegel. Diantaranya PT KSB 1.357,66 hektare, PT BSP 242 hektare, PT KMA 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi ada kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (ran)