Terlibat Korupsi, Oknum Anggota Dewan Ditahan Jaksa

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –  Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas bernisial S ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas.

Ia resmi ditahan karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2018 bersama dengan mantan Kepala Desa (Kades) Andreas Arponedi yang telah ditetapkan terpidana sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Hariyadi mengatakan,  oknum anggota dewan berinisial S ini ditahan karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk proses pemberkasan.

“Pengungkasan kasus tipikor ini hasil pengembangan dari perkara Andreas Arponedi. Andreas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S ini sebelumnya karenanya dari proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang kuat.

“Penetapan status tersangka terhadap oknum anggota dewan ini kita lakukan Senin (22/11/2021) lalu, di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kemudian, dilanjutkan penahanan tersangka  ke Rutan Polresta Palangka Raya,”tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait