Home / DPRD Kota

Kamis, 4 November 2021 - 12:27 WIB

Percepat Tuntaskan Vaksinasi Covid-19

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar mempercepat menuntaskan pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Pasalnya, saat ini level PPKM Kota Palangka Raya telah turun level 2, ditambah lagi dengan digelarnya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Menurut Susi, pelaksanaan vaksinasi ini perlu dipercepat, setidaknya akan membantu masyarakat untuk mendapatkan suntikan dosis vaksin.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemko Maksimalkan TSAK Dimaksimalkan

“Capaian vaksinasi di Kota Palangka Raya saat ini sudah berjalan dengan baik, namun untuk upaya akselerasi vaksinasi diharapkan jangan kendor,”ungkapnya, Kamis (4/11/2021).

Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, selain untuk syarat PTM terbatas, maka akselerasi vaksinasi juga diharapkan dapat mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan tubuh masyarakat.

Baca Juga :  Dewan Dukung Keberadaan Mesin ADM

“Secara umum, upaya akselerasi ini mencegah gelombang tiga sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Tentunya harus di waspadai, terlebih menjelang momen Natal dan tahun baru 2022,”ujarnya.

Susi berharap, vaksinasi massal bisa di laksanakan setiap hari, di seluruh penjuru Kota Palangka Raya sehingga capaian pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai angka 100 persen. (as/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Dukung PTM Diberlakukan 100 Persen

DPRD Kota

Dewan Kota Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

DPRD Kota

DPRD Kota Bakal Paripurnakan Hasil Rekom BPK RI

DPRD Kota

Jelang Nataru, Pemko Diminta Antisipasi Lonjakan Harga Sembako

DPRD Kota

Kebut Capaian Vaksinasi Booster 

DPRD Kota

Dewan Sayangkan Penyebaran Guru Masih Menumpuk di Kota

DPRD Kota

Gedung Baru DPRD Kota Sangat Representatif

DPRD Kota

Dewan Sarankan Petakan Daerah Rawan Bencana