

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Jaya Karya meringkus seorang pria bernama Mohammad Juanda (39) warga Desa Panyaguan Kecamatan Pulau Hanaut.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sakura RT 05 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim, Senin (1/11/2021) siang, sekira pukul 12.30 WIB. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,60 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu di daerah setempat.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu melintas di Jalan Sakura menggunakan sepeda motor.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,60 gram. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbutannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)