Pencuri Buah Sawit Perusahaan Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Parenggean, Minggu (7/11)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Ari Wibowo alias Ari (23) warga Desa Kabuau hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Polsek Parenggean.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Blok R 34 Afdeling V Tualan Estat PT KIU Desa Kabuau  Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 75 jenjang buah kelapa sawit dan dua alat dodos.

Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas security perusahaan melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Tualan Estate. Ketika berhenti di Blok Q 34 Afd V Tualan Estate, patroli dilakukan dengan jalan kaki di dalam Blok R 34 keduanya kemudian beristirahat sejenak.

Saat keduanya beristirahat ini mendengar suara buah sawit jatuh dari pohon ke tanah. Merasa penasaran kedua saksi ini kemudian berusaha mendekat ke arah sumber suara. Ternyata suara tersebut berasal dari aktivitas panen yang dilakukan oleh empat orang bernama Ari, Eko dan Kurdi serta Bustan di lahan sawit setempat.

Lantaran kekurangan jumlah personel, keduanya kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut di Grup WhatsApp petugas keamanan Tualan Estate untuk meminta penambahan anggota security.

“Saat kedua security ini mendekat dan menginjak pelepah sawit yang sudah kering sehingga berbunyi mengakibatkan terdengar oleh keempat pelaku. Seketika itu, keempat pelaku melarikan diri dan dikejar oleh kedua security ini, sehingga salah satu di antaranya yaitu berhasil diamankan. Sementara 3 lainnya melarikan diri, saat ini jadi borunan polisi,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, satu pelaku yang tertangkap bernama Ari dikenakan Pasal 107 huruf d undang – undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)

Berita Terkait