KASONGAN, KaltengEkspres.com– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menggelar giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.16 tahun 2011 tentang retribusi usaha kafe penjualan minuman beralkohol (minol), Jumat (26/11/2021).
Kabid Gakdakum Satpol PP Katingan Budiman L.Gaol mengatakan, giat penertiban ini melibatkan Dinas PM PTSP Kabupaten Katingan.
Dalam giat ini pihaknya memeriksa izin seluruh tempat kafe minum beralkohol di Eks Lokalisasi KM 19. Dari hasil pemeriksaan ini, di dapati 16 kafe tak berizin.
16 kafe tersebut langsung ditutup dan disegel, kemudian dihentikan sementara kegiatannya hingga mengurus perizinan lengkapnya, kemudian membayar pajak retribusi usaha kafe menjual minuman beralkohol.
“Kita melarang tegas, kafe yang beroperasi tanpa izin menjual minuman beralkohol. Terlebih lagi dijadikan tempat perjudian dan sebagainya. Karena itu kita menghimbau kepada pemilik usaha kafe agar segera mengurus izin usahanya dan membayar pajak retrebusi,”ungkapnya.
Gaol menjelaskan, giat ini dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Lantaran selama ini, banyak pemilik usaha kafe yang menjual miras beroperasi tanpa izin. Sehingga usahanya ini dinyatakan ilegal tidak memberikan kontribusi bagi daerah. (MI)