SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dibackup Polsek Mentaya Hulu lagi-lagi meringkus pengedar sabu. Kali ini pelakunya seorang pria bernama Difta Rizki alias Desta (31).
Pria ini ditangkap di rumahnya di Jalan Sarpatim KM 27 RT 13 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Senin (1/11/2021) sekira pukul 07.30 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 12,97 gram, dan dua timbangan digital beserta plastik klip dan sedotan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syafullah mengatakan, penangkapan terhadap Desta ini bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di desa setempat. Berbekal informasi ini, pihaknya bersama anggota Polsek Mentaya Hulu langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada rumahnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 13 paket sabu dan dua timbangan digital di dalam tas warna hitam yang berada di kamar lantai di rumahnya. Selanjutnya pelaku berikut barbuk sabu ini dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Syaifullah, Selasa (2/11/2021).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ry/hm)