SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyoroti sengketa lahan antara PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group dengan ahli waris keluarga besar almarhum H Durasit di Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim.
Pasalnya, tanah yang ditanam kebun sawit oleh perusahaan tersebut ada makam keluarga besar H Durasit. Saat ini posisi makam dikelilingi pohon sawit perusahaan. Bahkan pihak ahli waris menyebut belum mendapat ganti rugi atas lahan tersebut.
“Sudah sangat keterlaluan dikarenakan telah menggarap areal pemakaman sehingga ditanami menjadi perkebunan kelapa sawit. Kalau memang ini benar adanya dan didalam areal perusahaan dan ditanami dengan sawit maka ini bisa dikategorikan pelecehan terhadap budaya,sosial dan agama,” kata Lumban Gaol, Senin (1/11/2021).
Selain itu lanjut dia, pihak PT KIU sudah tidak lagi memiliki rasa hormat terhadap orang yang sudah meninggal.
“Artinya sedikitpun pihak korporasi ini tidak punya niat baik terhadap masyarakat, karena hak orang yang sudah meninggal pun telah diabaikan, apalagi terhadap orang sekitar kebun yang masih hidup, tak mungkin orang yang sudah meninggal bisa berteriak minta tolong ketika hak dan wilayahnya digusur,”ujarnya.
Menyikapi ini tambah Gaul, pihaknya dari Komisi I akan segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadap warga tersebut, karena dirinya mengganggap permasalahan ini bukanlah masalah sepele.
“Baru kali ini saya mendengar kasus semacam ini, dan yang paling bertanggungjawab pertama atas kebodohan ini adalah perusahaan sedangkan di pihak pemerintah yang paling pertama bertanggungjawab adalah kepala desa,
Saya berharap dalam waktu yang tidak lama harus segera berita ini diklarifikasi oleh kedua belah pihak dengan baik,”tandasnya. (Ry)