Curi 1,3 Ton Sawit, Dua Warga Kuayan Diciduk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan anggota Polsek Mentaya Hulu saat tertangkap basah mencuri sawit.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang warga Kuala Kuayan bernama Joni M Nur dan Rudol Bawa Hasi hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Mentaya Hulu. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT KMA, di Blok D 94 Devisi I Jalan Eks Sarpatim KM 08 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sebanyak 191 janjang buah sawit dengan berat 1.340 kilogram atau setara 1,3 ton beserta alat panen dua buah tojok dan lanjung.

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat petugas security perusahaan melaksanakan patroli lahan di Jalan Eks Sarpatim Km. 08 yang masuk wilayah HGU kebun PT.KMA tepatnya di Blok D 84 Divisi 1.

Saat patroli di wilayah setempat, petugas security ini melihat ada bekas telapak kaki manusia. Ia kemudian mengecek telapak kaki tersebut lalu menuju kearah parit gajah yang membatasi antara areal kebun PT KMA dengan lahan masyarakat.

“Saat menyelidiki telapak kaki ini, ia melihat tumpukan buah kelapa sawit di dalam parit tersebut dan menemukan dua orang pelaku mengangkut buah kelapa sawit menggunakan lanjung sambil memegang tojok dan tak jauh darinya tumpukan buah kelapa sawit yang berada di dalam parit,”ungkap Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan bersama barang bukti buah kelapa sawit ke kantor perusahaan. Setelah itu kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Mentaya Hulu.

Menyikapi ini anggota langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)

Berita Terkait