SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Parenggean meringkus tiga orang pria bernama Meling, Ijal dan Ingking. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Blok D1 Afdeling IV areal perkebunan plasma Koperasi Berkat Tehang yang bermitra dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Kamis (20/10/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti satu buah Angkong, dua dodo, dan 71 janjang buah sawit.
Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini beraal saat petugas security perusahaan melaksanakan patroli malam dan mendapat informasi bahwa di Blok D1 Afdeling IV kebun plasma koperasi terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit.
Selanjutnya, petugas security mendatangi TKP dan menemukan buah kelapa sawit yang telah dipanen. Kemudian petugas security melakukan pengintaian, tidak berapa lama datang ketiga pelaku hendak mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut. Saat itu juga anggota security menangkap ketiga pelaku tersebut.
“Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Parenggean. Menindaklanjuti laporan ini, anggota mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti hasil curian tersebut,”ungkap Kapolsek, Sabtu (23/10/2021).
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d Undang Undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)