Home / Pemprov Kalteng

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:49 WIB

Sekda Ikuti Rakor Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

Sekda Kalteng H Nuryakin saat mengikuti rakor secara virtual, Rabu (27/10).

Sekda Kalteng H Nuryakin saat mengikuti rakor secara virtual, Rabu (27/10).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/10/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi S ini, digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 018/DPUPRPRKP-TR/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Konsultasi dan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PITTI.

Selain itu, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Dalam rapat kali ini diutarakan, inti permasalahan Tumpang Tindih IGT yaitu tumpang tindih sawit pada tatakan yang belum selaras. Pola penyelesaian tumpang tindih, pertama, dilakukan pengecekan terhadap tanaman sawit di lokasi tersebut. Apakah penanamannya sebelum terbitnya Perda RTRWK.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Pantau Kondisi Banjir Katingan dari Udara

Kedua, dalam hal tanaman tersebut ditanam sebelum terbitnya Perda, maka akan dilakukan penyesuaian peta pola ruang pada waktu peninjauan kembali RTRWK menyesuaikan dengan RTRWP. Terakhir, dalam hal tanaman tersebut ditanam setelah terbitnya perda, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan RTRWP diperbaiki menyesuaikan dengan RTRWK.

Baca Juga :  Nilai Transaksi di Kalteng Trade Expo Diharapkan Meningkat

“Berdasarkan hasil analisis, permasalahan antara RTRWP dengan RTRWK selesai dengan penyepakatan peruntukan sebagai kawasan perkebunan dan permasalahan antara keberadaan tanaman sawit, dengan perbedaan RTRWP/K selesai karena kawasan yang disepakati adalah perkebunan, sedangkan sawit merupakan komoditas perkebunan,”kata Sekda Kalteng Nuryakin. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Tokoh Pendiri Kalteng Tutup Usia

Pemprov Kalteng

HGN ke 62, Momentum Membangun Kepedulian Akan Pentingnya Gizi

Pemprov Kalteng

Pantau Harga Sembako, Sekda dan TPID Kalteng Sidak Pasar

Pemprov Kalteng

Kongres Subud Momen Perkenalkan Budaya Kalteng

Kobar

Gubernur Kalteng Harapkan Pelajar Semangat Raih Prestasi

Daerah

Kesiapsiagaan Bencana Perlu Ditingkatkan

Pemprov Kalteng

Sekda Kalteng Hadiri Haul Guru Sekumpul di Katingan

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Eksistensi TP-PKK Provinsi Kalteng