Home / Pemprov Kalteng

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:49 WIB

Sekda Ikuti Rakor Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

Sekda Kalteng H Nuryakin saat mengikuti rakor secara virtual, Rabu (27/10).

Sekda Kalteng H Nuryakin saat mengikuti rakor secara virtual, Rabu (27/10).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/10/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi S ini, digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 018/DPUPRPRKP-TR/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Konsultasi dan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PITTI.

Selain itu, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Baca Juga :  Sudah 194 Puskesmas di Kalteng Terakreditas FKTP

Dalam rapat kali ini diutarakan, inti permasalahan Tumpang Tindih IGT yaitu tumpang tindih sawit pada tatakan yang belum selaras. Pola penyelesaian tumpang tindih, pertama, dilakukan pengecekan terhadap tanaman sawit di lokasi tersebut. Apakah penanamannya sebelum terbitnya Perda RTRWK.

Kedua, dalam hal tanaman tersebut ditanam sebelum terbitnya Perda, maka akan dilakukan penyesuaian peta pola ruang pada waktu peninjauan kembali RTRWK menyesuaikan dengan RTRWP. Terakhir, dalam hal tanaman tersebut ditanam setelah terbitnya perda, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan RTRWP diperbaiki menyesuaikan dengan RTRWK.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Tinjau Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam

“Berdasarkan hasil analisis, permasalahan antara RTRWP dengan RTRWK selesai dengan penyepakatan peruntukan sebagai kawasan perkebunan dan permasalahan antara keberadaan tanaman sawit, dengan perbedaan RTRWP/K selesai karena kawasan yang disepakati adalah perkebunan, sedangkan sawit merupakan komoditas perkebunan,”kata Sekda Kalteng Nuryakin. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Korem 102/Panju Panjung Siap Bantu Pemakaman Pasien Covid-19

Daerah

Di Forum Diskusi GAPKI, Gubernur Sentil Kewajiban Plasma PBS

Pemprov Kalteng

Studi Kelaikan Rumah Sakit Tipe A Mulai Akhir Juni

Pemprov Kalteng

DPMD Kalteng Gelar Pelatihan Aplikasi Sipades Versi 2.0

Pemprov Kalteng

Ketua Tim Ahli UGM Optimis Provinsi Kalteng Maju

Opini

Program Food Estate di Kalteng Miliki Nilai Ekonomi Sangat Menjanjikan

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Ajak Stakeholder Tingkatkan Sinergitas

Pemprov Kalteng

Pembangunan Infrastruktur Tetap Dilakukan