SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sampai saat ini sengketa lahan antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan masyarakat yang tergabung di dalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menemukan kesepakatan untuk penyelesaiannya.
Padahal, upaya mediasi sudah sering dilakukan namun selalu menemui jalan buntu dan pihak perusahaan tetap bersih kukuh untuk tidak menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk lahan plasma Koperasi GMB, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI.
Sejak SK dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2016 lalu oleh kementerian ATR BPN RI. PT KMA dinyatakan telah menerima keputusan dari kementerian tersebut, dimana Diktum kelima yang tertuang didalam Surat Keputusan Menteri Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 telah dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Maka dari itu masyarakat akhirnya mengambil langkah dengan berencana dalam waktu dekat ini menggelar aksi damai di perusahaan PT KMA setempat. Demo ini bertujuan untuk meminta PT KMA secepatnya menyerahkan lahan plasma yang dicadangan berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN RI.
Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam koperasi GMB juga merencanakan akan mengadakan ritual adat yaitu pemasangan Hinting Pali di areal PT KMA yang disengketakan, karena PT KMA telah dianggap sudah tidak lagi memiliki niat baik dalam menjalankan investasi diwilayah adat setempat.
“Dalam waktu dekat ini kami masyarakat telah berencana menggelar aksi damai, karena sampai hari ini pihak perusahaan PT KMA sudah mengabaikan SK Menteri Agraria dimana didalam poinnya tertuang hak kami masyarakat,”ungkap Amer selaku tokoh masyarakat Desa Pahirangan yang mewakili Anggota Koperasi GMB, Selasa (13/10).
Senada disampaikan anggota koperasi lainya, Dansyah. Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi yang di fasilitasi DPRD dan Pemda, namun manajemen perusahaan sampai saat ini belum memberikan kepastian untuk menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk plasma maryarakat tersebut, maka dari itu pihaknya bersama dengan perwakilan masyarakat lainya juga merencanakan menggelar aksi damai dan melakukan pemasangan Hinting Pali sebagai langkah penyelesaian.
Karena lanjut dia, lahan masyarakat yang telah dicadangkan sebagaimana yang dituangkan didalam SK yang dikeluarkan oleh kementerian ATR BPN RI belum ada penyelesaiannya. Sementara dari awal masyarakat meminta dengan cara baik-baik kepada perusahaan agar menyerahkan lahan cadangan tersebut, namun pihak perusahan selalu mengalihkan masalah yang bukan pada objek permasalahan sebenarnya.
“Nyatanya lahan cadangan 1.080 hektar tersebut digarap dan di tanam pihak perusahaan lebih dulu, padahal lahan tersebut dicadangkan kementerian ATR BPN RI untuk petani Plasma yang tergabung di dalam koperasi GMB,” bebernya.
Adapun lahan masyarakat itu lanjut Dansyah berada diwilayah desa Pahirangan, mereka memiliki data dan dokumen lengkap bahkan didalam warkah sertifikat HGU PT KMA juga jelas tertuang isi dari Diktum kelima SK menteri ATR BPN RI Sofian Djalil.
“Untuk itulah hari ini kami bersama masyarakat telah merencanakan menggelar aksi damai serta juga akan melaksanakan ritual adat yakni pemasangan hinting Pali di areal lahan yang di sengketakan tersebut.” Pungkasnya.
Sementara itu manajemen PT KMA yang dicoba dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (Ry)