

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Dusun Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati. Ia ditangkap saat anggota menggelar patroli rutin di ruas Jalan Ampah-Tamiang Layang, Kamis (14/10) malam lalu.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota patroli melihat dua orang mencurigakan melintas di ruas jalan setempat. Anggoat kemudian berhenti dan hendak memeriksa keduanya. Namun tersangka R ini membuang sesuatu ke tanah.
“Ketika diperiksa sesuatu yang ia buang, ditemukan satu buah belati. Sehingga tersangka ini langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek,”ungkap Nurheriyanto.
Saat ini lanjut dia, R telah menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (at/hm)