



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang bertempat di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pagi.
Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bonny Djianto.
Kapolda mengatakan, bahwa Polda Kalteng, dan OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel.
Mereka nantinya bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini bisa selalu bersinergi untuk memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng dengan kerjasama dan sinergi yang baik,”ungkapnya. (as/hm)