Pilkades Serentak Harus Tetap Patuhi Prokes

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga.

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Katingan saat ini sudah berjalan, dan hari pelaksanaannya digelar pada 23 November 2021 mendatang. Tercatat sebanyak 42 desa di 13 wilayah kecamatan. Artinya, di semua wilayah Kecamatan, dari Katingan Kuala hingga Bukit Raya, semuanya melaksanakan Pilkades.

Menanggapi ini, Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga mengatakan, dirinya berharap pelaksanaannya berjalan lancar, sukses, aman dan kondusif.

“Bukan saat pencoblosan dan perhitungan suara saja, tapi juga di saat pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji bagi Kades yang terpilih di masing-masing desa,”kata Gimmak Bulinga kepada awak media, Jumat (22/10).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini masih disaat pandemi covid-19. Untuk itu, ia mengingatkan kepada masing-masing panitia pelaksana pilkades di masing-masing desa agar mentaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pasalnya, baik saat pelaksanaan tahapan demi tahapan maupun di hari H nya, ada kemungkinan mengundang kerumunan.

“Misalnya, saat digelarnya kampanye dan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.

Dirinya juga meminta kepada masing-masing panitia pelaksana, agar mengantisipasi kerumunan dimaksud.

“Kalau untuk masker dan mencuci tangan, mungkin masih bisa dilakukan. Namun, untuk kerumunan inilah yang harus ekstra diingatkan kepada masyarakat pemilih yang ingin mencoblos di TPS nantinya,”ucapnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan media, jika ada panitia pelaksana menambah persyaratan terhadap bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) yang ingin mendaftar sebagai calon Kades. Ia menerangkan, meskipun diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya serta Peraturan Bupati (Perbup), namun, sebaiknya, taatilah aturan yang ada saja.

“Intinya persyaratan yang ada itu sudah pas. Sehingga, semua panitia pelaksana sebaiknya mengacu pada persyaratan yang sudah ditetapkan di dalam aturan dan perundang-undangan serta Perbup yang sudah ada,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait