SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Sury Darma alias Aji (42) digelandang ke Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan Tengku Gembo RT 03 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim, Sabtu (16/10/2021) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,66 gram, plastik klip dan sendok sabu, serta kaca pipet.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap berawwal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,66 gram, satu buah plastik klip, potongan sedotan, dan pipet kaca. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Syaifullah, Minggu (17/10).
Ia menegaskan, bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ke daerah setempat. (Ry/hm)