



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) yang dilaksanakan di Aula Gedung B Setda Mura, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Kepala Diskominfo SP, Bimo Santoso, Pemateri perwakilan dari PWI Mura, Ahmad Syahriansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mura serta sejumlah Camat.
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata harus didukung oleh seluruh jajaran OPD.
“Adapun rapat ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang mana sebentar lagi akan dilakukan penilaian oleh komisi informasi publik. Untuk mencapai ranking itu tentunya sangat tidak mudah tanpa didukung seluruh jajaran OPD, saya harapkan apa yang sudah diraih peringkat ke tiga oleh Kabupaten Mura dapat ditingkatkan lagi,”kata Rejikinoor.
Rejikinoor juga meminta agar seluruh Kepala OPD bersama PPID pembantu, siap dan sigap dalam melaksanakan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat terlayani sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Bimo Santoso mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.
Karena itu, pemerintah pusat telah membentuk komisi informasi sampai ke provinsi hingga tingkat daerah. Sehingga, di daerah dinamakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di Ketua oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap informasi dalam rangka mewujudkan informasi publik yang transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Bimo Santoso.
Bimo menjelaskan, dalam setiap tahunnya komisi informasi akan melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi yang ada di daerah-daerah.
“Sedangkan tahun 2020 Kabupaten Mura mendapatkan ranking tiga setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),”ujar Bimo. (id)