



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com– Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), di Aula A Kantor Bupati Mura, Selasa (26/10/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon didampingi dari Sekretariat KI Provinsi Kalteng Suharianto.
Hadir dalam kegiatan Sekda Kabuparen Mura Hermon yang juga selaku pengarah PPID Utama Mura didampingi Asisten II Setda selaku tim pertimbangan, dan Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso selaku Kepala Diskominfo SP Kab.Mura, kemudian Sekretaris PPID Utama Murung Raya Tenny Puspita Sari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura.
Sekda Mura Hermon mengatakan, menyambut baik kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng ini. Menurutnya, Pemkab Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan dokumentasi.
Sementara, dalam paparannya Hermon menyampaikan, bahwa PPID Utama Kabupaten Mura, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. (id)