SAMPIT, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang pengedar sabu di Kota Sampit Kabupaten Kotim.
Kali ini pelaku yang ditangkap bernama Nurdiansyah alias Toing (37). Ia ditangkap di kediamannya di Jalan H Juanda 22 Rt 48 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (28/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti dua paket sabu seberay 0,56 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku dijadikan tempat peredaran sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai aktivitas pelaku di rumahnya. Setelah beberapa lama mengintai, anggota kemudian menggerebek rumah tersebut kemudian mendapatkan pelaku sedang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu ditaruh di atas kasur dalam kamar rumahnya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ungkap Syaifullah. (Ry/hm)