SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda bernama Rendy Kurniawan (22) dan Supriyanto (20) diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang.
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy Nopol KH 6609 PI milik warga yang di parkir di depan barak Jalan Jaya Wijaya 1B RT 58 Kelurahaan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Rabu (20/10/2021) subuh, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, kejadian pencurian ini berawal saat sepeda motor korban ini dipinjam oleh temannya kemudian dibawa ke barakan di Jalan Jaya Wijaya I.
Sepeda motor ini di parkir temannya di depan barak dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya teman korban ini menginap di barak tersebut dan keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, saat teman korban ini bangun dari tidur melihat sepeda motor yang di parkir telah hilang.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Rendy yang saat itu sedang mengendara sepeda motor curian bersama temannya Usuf di KM 12 Jalan Jendral Sudirman,”ungkap Kapolsek.
Saat itu juga lanjut Kapolsek, pelaku ini ditangkap, sementara temannya Usuf melarikan diri. Setelah itu kasus dikembangkan, terungkap pelaku lainnya terlibat bernama Supriyanto. Bergerak cepat anggota kemudian menangkap pelaku ini dikediamannya.
“Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan barang bukti sepeda motor curian. Saat ini keduanya telah mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandas Kapolsek. (Ry/hm)