



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, menjaring sebanyak 27 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas (lalin), saat digelarnya operasi patuh telabang, di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (1/10/2021).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, mengatakan, sebanyak 27 pengendara ini terjaring melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.
“Sebanyak 27 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yakni tidak membawa surat meyurat seperti STNK dan SIM 7, serta lainnya,”ungkapnya.
“Sesuai kondisi saat ini, Operasi Patuh Telabang tidak hanya melakukan penertiban lalu lintas, tetapi juga mensosialisasikan dan mengedukasikan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahaan Covid-19,”ujarnya.
Ia berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta sadar akan menerapkan prokes saat berkaktivitas, demi menciptakan keselamatan berkendara dan mencegah resiko penularan Covid-19. (as/hm)