21 Warga Terjaring Razia Prokes

Petugas Satpol PP dan Polres Mura saat menjaring salah seorang pengendara yang tak mematuhi prokes, Jumat (29/10).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar patroli dan asistensi penerapan standar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan A. Yani Kota Puruk Cahu, Jumat (29/10/2021) lalu.

Dari lokasi ini terjaring sebanyak 21 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka langsung dikenakan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya Iskandar mengatakan, asistensi ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020. Mengingat masih banyak warga yang tidak mematuhi prokes, saat beraktivitas di luar rumah.

“Dari giat ini kita menjaring 21 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Mereka lansgung dikenakan sanksi kerja sosial,”ungkap Iskandar, Sabtu (30/10/2021).

Saat terjaring lanjut dia, banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,”tandasnya. (id)

Berita Terkait