SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang mengamankan seorang pemuda bernama Jeprianor (24). Ia ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan dan pengencaman dengan senjata tajam terhadap seorang gadis berinisial DL (23).
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku bersama temannya bernama Budi yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), di sebuah barak di Jalan Antang Barat 3 Gang Mandiri Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Rabu (1/9) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku bersama dengan temannya Budi masuk ke dalam barak korban dengan membawa pisau. Kedua pelaku ini kemudian langsung masuk ke dalam kamar dan mengancam korban.
“Pelaku mengancam korban jika berteriak dan memberitahu orang lain akan dibunuh dengan pisau yang mereka bawa. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dengan pasrah mulut dan dada diremas kedua pelaku. Bahkan saat keduanya melepas celana dan mengangkat baju korban,”ungkap Kapolsek.
Ketika keduanya asyik menggerayangi tubuh korban, korban yang merasa ada kesempatan lari langsung bergegas keluar dari kamar sambil berteriak minta tolong.
“Mendengar teriakan korban, warga langsung mendobrak pintu hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Budi melarikan diri,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ry/hm)