

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Johansyah alias Ogok (43) tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Ia dibekuk karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar 18, RT 004, RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit, Jumat (20/3).
Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Dari laporan masyarakat, bahwa tersangka ada mengedar narkoba. Kami bersama tim kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Arasi, Sabtu (21/3).
Sekira pukul 16.00 Wib sore, anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyergapan terhadap tersangka yang tengah berdiri di samping rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya.
“Selain sabu, kami juga ada mengamankan uang Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu, serta handphone (HP),”ujar Arasi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti itu pun kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Ry)