SAMPIT,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus tiga pengedar sabu dalam waktu sehari.
Ketiga pengedar bernama Irwansyah alias Iwan warga Jalan Kalikasa Kecamatan Parenggean, dan Rahmad Riadi alias Amat warga Jalan Baamang Tengah I Kelurahan Baamang serta seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Reni warga Baamang Tengah 1 Gang Masjid Syuhada.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (03/07/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, melaui Kasatreskoba AKP Saifullah menuturkan, ketiga pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi berbeda, yakni dua orang diciduk di Jalan Baamang Tengah 1 Gang Masjid Syuhada Kelurahan Baamang Tengah, sedangkan satu orang di Kecamatan Parenggean.
“Penangkapan ini berawal saat kita mendapat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan, hasilnya ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, satu di Parenggean dan dua di Baamang,”ungkap Syaifullah, Minggu (4/7/2021).
Dari para tersangka lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebesar total 15,72 gram, dengan rincian seberat 0,41 gram dari tersangka Irwansyah dan seberat sebesar 1,69 gram dari Rahmad Riadi serta ssebanyak 13,62 gram dari tersangka Reni.
“Semua pelaku beserta barang bukti kini sudah kita amankan, dan sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kemana saja mereka menjual barang haram tersebut dan sudah berapa lama mereka menggunakannya,” ucap Syaifullah.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (ls/ry)