SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Bilman Nor (26) warga Jalan Jembatan Kuning Gang Cempluk RT 39 Kelurahan Ketapang diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang, Senin (19/7/2021).
Pemuda ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga yang di parkir di depan barak Jalan DI Panjaitan Gang Ketapi 4 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (22/5/2021) malam lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Berawal saat korban memarkirkan sepeda motor matic Yamaha Mio M3 Nopol KH 5582 LN di depan barak di Jalan DI Panjaitan Gg.Ketapi 4, dalam keadaan tidak terkunci stang,
“Saat pagi hari sekira pukul 06.00 WIB, ketika pemilik sepeda motor hendak memakai kendaraannya, sudah tidak berada di tempat,”ungkap Kapolsek, Selasa (20/7).
Mengalami kejadian ini, pemilik motor melaporkan kejadian ke Mapolsek Ketapang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, dan akhirnya berhasil menangkap oknum pelaku pencurian tersebut di kediamannya.
Selain menangkap oknum pelaku, anggota juga mengamankan oknum penadah barang curian tersebut berinisial YD. Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)