

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Apes nasib dialami seorang wanita muda berinisial ENH (23). Niat berobat ke orang pintar atau dukun lantaran mengalami kesurupan, malah berujung disetubuhi oleh dukunnya bernama Heriyadi alias Ukih (27).
Peristiwa kejahatan asusila ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Andjar Soegianto KM 10 RT 02 Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim, Kamis (10/6/2021) siang sekira pukul 10.00 WIB.
Akibat ulahnya ini, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Antang Kalang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril mengatakan, kejadian asusila tersebut bermula saat korban mengalami kesurupan di desa setempat pada Senin 31 Mei 2021 sekira 16.00 WIB. Ketika korban kesurupan ini, tak sengaja pelaku saat itu berada di lokasi tersebut, sehingga pelaku langsung mengaku bisa mengobati penyakit kesurupan korban tersebut yang disebabkan oleh perbuatan guna-guna seseorang.
Saat itu keluarga korban mempercayakan kepada pelaku untuk melakukan pengobatan dan setelah beberapa kali diobati pelaku selama kurang lebih seminggu, akhirnya pada Rabu 09 Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB, penyakit korban kembali kambuh, sehingga korban kembali dibawa ke rumah pelaku untuk diobati ditemani suaminya.
Namun saat itu, korban disarankan pelaku bermalam di rumahnya. Pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIB, suami korban yang menemani berobat memilih pulang duluan karena ingin bekerja dan meninggalkan korban di rumah pelaku.
Ketika korban sendirian ini lah, tepatnya sekira pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
“Setelah kejadian tersebut korban tidak berani bercerita karena sebelumnya telah diancam. Pada hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, suami korban menjemput korban untuk pulang, dan saat itu lah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke suaminya ini,”ungkap Kapolsek.
Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Antang Kalang. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya, pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek dan dikenakan pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)