Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Minggu, 23 Mei 2021 - 22:13 WIB

Residivis Kambuhan Diterkam Macan Kalteng

Pelaku DD spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dirinya beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Foto : Am

Pelaku DD spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dirinya beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria dengan gaya rambut plontos ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)  lintas Provinsi yakni di Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaku adalah spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 dengan membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

Pelaku berinisial DD (31) ini sudah berpengalaman dalam melancarkan aksinya dan tergolong profesional. Namun sial bagi dirinya saat dilakukan penangkapan dirinya tak berkutik ketika berhadapan dengan tim Macan Kalteng dan mencoba untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Ribuan Botol Miras

“Pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Minggu (23/5/2021) Siang.

Pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan ini menangis kesakitan usai diterjang timah panas Macan Kalteng. Dirinya juga mengaku bahwa sudah tiga kali melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Oleng, Mobil Terios Seruduk Bundaran Burung

Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 94 juta dan barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, mobil, beberapa barang elektronik dan perhiasan. Dalam kasus  ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

“Menindak lanjuti laporan korban tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya. (Am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Cukup Antigen

Metro Palangka Raya

Perampok Bos Bengkel Mobil Ternyata Jambret di Jalan Ramin II

DPRD Kota

Libur Sekolah, Orang Tua Diminta Maksimalkan Waktu Bersama Anak

Metro Palangka Raya

BNN Ungkap Penyelundupan Setengah Ton Ganja dari Aceh

DPRD Kota

Dewan Kota Dukung Keberadaan Gerai Layanan Adminduk

Metro Palangka Raya

Dua Pengedar Sabu Gumas Diringkus Polisi

DPRD Kota

Tak Difungsikan, Dewan Kritik Taman Kuliner Sangomang

Metro Palangka Raya

Bobol Jendela, Pencuri Gasak Ponsel IRT