Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Minggu, 23 Mei 2021 - 22:13 WIB

Residivis Kambuhan Diterkam Macan Kalteng

Pelaku DD spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dirinya beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Foto : Am

Pelaku DD spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dirinya beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria dengan gaya rambut plontos ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)  lintas Provinsi yakni di Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaku adalah spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) beraksi di Kota Palangka Raya bersama satu temannya dan mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan Tjilik Riwut Km 8 dengan membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

Pelaku berinisial DD (31) ini sudah berpengalaman dalam melancarkan aksinya dan tergolong profesional. Namun sial bagi dirinya saat dilakukan penangkapan dirinya tak berkutik ketika berhadapan dengan tim Macan Kalteng dan mencoba untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Lewat Co-Firing, 40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi

“Pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Minggu (23/5/2021) Siang.

Pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan ini menangis kesakitan usai diterjang timah panas Macan Kalteng. Dirinya juga mengaku bahwa sudah tiga kali melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Festival Musik MP3 Fest Volume II PLN Sukses Tanpa Kedip

Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 94 juta dan barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, mobil, beberapa barang elektronik dan perhiasan. Dalam kasus  ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

“Menindak lanjuti laporan korban tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya. (Am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

HPN, Momen Tingkatkan Profesional Jurnalis

Metro Palangka Raya

Rebutan Cewek, Dua Pemuda Baku Hantam

Metro Palangka Raya

Dikejar Polisi, Dua Pejudi Becebur ke Sungai

Hukum Kriminal

Terapkan Protokol Kesehatan Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Latihan Dalmas

Metro Palangka Raya

Modus Jual Tanah, Pasangan Suami Istri Tipu Warga Miliaran Rupiah

Metro Palangka Raya

Bawa 2 Paket Sabu, Pemotor Diringkus Polisi

Metro Palangka Raya

PLN dan Pemprov Teken Komitmen Tuntaskan Infrastruktur Kelistrikan

Metro Palangka Raya

Satu Lagi Pelaku Penganiayaan Petugas Pemakaman Covid-19 Diciduk Polisi